Di Era Digital saat ini, pelaporan air tanah setiap bulan tidak lagi dengan secara konvensional/ mengirim surat ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, melainkan dapat melaporkan secara mandiri dengan mendaftarkan akun perusahaan ke aplikasi sigNal Jatim melalui email, setelah mendapatkan akun setiap bulan maksimal di tanggal 10 para pelaku usaha dapat melaporkan penggunaan air tanahnya secara mandiri.
SOP Pelaporan Air Tanah via SigNal JATIM
2025-11-28 00:00:00
SOP SigNal JATIM